ASAHAN, Bupati Asahan, H. Surya, BSc membuka secara resmi acara pendidikan dan pelatihan pemadam kebakaran (In House Training) Kualifikasi Pemadam tingkat I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, pada Kamis, (19/09/2024).
Tampak hadir mewakili Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementrian Dalam Negeri, Kepala Satpol PP Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Satpol PP Tanjung Balai, Plt Kepala Dinas Kominfo, Para Instruktur dan Pelatih serta tamu hadirin lainnya.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Mohammad Azmy Ismalil. A.P., M.Si. untuk mendukung pencapaian target standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah Kabupaten/Kota, dan memenuhi standart kualifikaksi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang tertuang dalam Permendagri nomor 16 tahun 2009.
Azmi juga mengatakan tujuan pelatihan pemadam kebakaran (In House Training) kualifikasi pemadam I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan adalah memberikan bekal ilmu pengetahuan dan pengalaman tentang bagaimana cara melakukan kegiatan pencegahan bahaya kebakaran dan cara mengoperasikan peralatan penanggulangan atau pemadam kebakaran serta penyelamatan/evakuasi korban kebakaran dan non kebakaran secara profesional cepat, tepat dan benar.
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
"Kualifikasi pemadam I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dilaksanakan pada tanggal 19 sampai dengan 25 September tahun 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 66 orang dengan rincian seluruh personil bidang pemadam kebakaran", tandasnya.
Pada kesempatan ini Kepala Subdirektorat Standarisasi Tata Operasional dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran Danang Insita Putra, S.T., M.Si, (Han), Ph.D. dalam sambutannya mengatakan untuk memberikan pelayanan yang profesional kepada seluruh pihak, setiap daerah baik Kabupaten/Kota melalui Dinas Pemadam Kebakaran sudah tidak bisa lagi menerapkan pelayanan minimal, tetapi harus memberikan pelayanan secara optimal untuk memberikan rasa aman dari bahaya kebakaran dan pemberian respon cepat kondisi darurat kepada seluruh masyarakat.
Lebih lanjut Danang mengatakan Permendagri No.16 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi jawaban atas tantangan beratnya tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah. Untuk mendorong implementasi tersebut ialah dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Asahan yang mandiri.
Sebelum membacakan pidatonya Bupati Asahan menyematkan tanda peserta kepada peserta pelatihan pemadam kebakaran.
Selanjunya dalam pidatonya Bupati Asahan mengatakan profesi yang menuntut profesionalisme dan kesungguhan karena di dalam profesi petugas pemadam kebakaran terkandung misi sosial kemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa raga serta harta benda milik masyarakat.
Menyelamatkan jiwa dan harta benda korban musibah kebakaran adalah tujuan peserta berada disini. Karna bukan hanya keselamatan korban yg harus di utamakan, tetapi keselamatan para personil pemadam kebakaran juga harus diperhatikan setiap dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Beban kerja dan resiko kerja yang tinggi menuntut para petugas pemadam kebakaran harus selalu siap dan siaga dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
"Kepada seluruh peserta agar bersungguh - sungguh dalam mengikuti pelatihan ini. Petugas pemadam kebakaran harus memiliki kebanggaan akan profesi yang saudara tekuni sekarang ini", harap Bupati. Edward Banjarnahor